Berlaku Hari Ini, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi petugas memperketat aturan perjalanan jelang Idul Adha, Senin (19/7/2021) (Foto: Antara)

2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali:

1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.

2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.

Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial.

"Kami akan terus melakukan pengawasan di moda transportasi dan memastikan kepatuhan dalam memathui protokol kesehatan. Kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, polri tni, satgas daerah, dan operator lain. Kami sangat berharap dapat membatasi perjalanan di masa pandemi, kerjasama yang baik dapat membantuk kita menahan laju penyebaran Covid-19," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

57 tahun lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal