JAKARTA, iNews.id - Sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) lalu, masih banyak perusahaan yang melanggar. Bahkan banyak yang masih mempekerjakan ratusan karyawannya tanpa mengikuti imbauan pemerintah.
Seperti yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara. Beberapa perusahaan garmen di kawasan milik Badan Usaha Milik Negara ini masih tetap beroperasi di tengah aturan PSBB. Hal ini terungkap saat petugas gabungan tiga pilar Jakarta Utara (Satpol PP, Sudin Naker Trans Energi dan TNI) melakukan razia terhadap perusahaan yang masih beroperasi.
Dari hasil sidak yang dilakukan petugas gabungan, setidaknya ada beberapa perusahaan yang masih bekerja secara normal. Seperti di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang konveksi, masih tetap memperkerjakan 1.300 karyawannya.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung mengimbau kepada manajemen supaya operasional dihentikan. Manajemen pun sempat menolak dan melakukan perdebatan dengan petugas. Tidak lama, akhirnya petugas langsung menutup paksa sementara pabrik konveksi tersebut karena situasi PSBB.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo, mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.