Bertambah! 2 Polisi Didemosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

riana rizkia
Ilustrasi dua polisi kena sanksi demosi delapa tahun imbas kasus pemerasan WN Malaysia di DWP (foto: istimewa)

"Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucapnya.

Erdi mengatakan, kedua anggota Polri itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

"Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan," kata dia.

Dengan putusan ini, maka sudah ada tujuh anggota Korps Bhayangkara yang menjalani sidang etik, dan dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus pemerasan tersebut.

Selain, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, dan Iptu Sehatma Manik, ada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin yang juga dijatuhi hukuman demosi delapan tahun.

Kemudian eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

Lalu, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
6 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
1 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Nasional
1 hari lalu

Mendiang Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri Dapat Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal