JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 10.016 rekening bank terkait judi online. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae rekening tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.016 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening.
Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.