Bertambah! OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online

Anggie Ariesta
ilustrasi 10.026 rekening judi online diblokir OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 10.016 rekening bank terkait judi online. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae rekening tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.016 rekening," ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening.

Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

17 jam lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

3 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal