Besok, Artis Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Polisi soal Doni Salmanan

Puteranegara Batubara
Rizky Billar (foto: Antara)

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
15 jam lalu

Doni Salmanan Bebas, Istri Ungkap Perjuangan Berdarah-darah Siap Kembali Bangkit dari Nol

Seleb
16 jam lalu

Istri Doni Salmanan Unggah Curhatan Mengharukan, 4 Tahun Penantian Penuh Air Mata

Seleb
1 hari lalu

Doni Salmanan Bersyukur Bisa Kumpul Istri usai Bebas, Sebut Perjalanan Hidup Tak Mudah

Nasional
1 hari lalu

Bebas dari Penjara, Doni Salmanan Minta Maaf ke Publik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal