Richard Eliezer telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar lapas.
"Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana," ujar Rika.