JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Hakim dinilai telah memperhatikan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini.
Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) Henry Indraguna mengapresiasi dan menghormati majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa.
"Sebagaimana kita ketahui majelis hakim baru saja selesai memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Henry Indraguna, Kamis (16/2/2023).
Henry menyebut amar putusan tersebut menunjukkan kepada publik, hukum tidak selalu tumpul ke atas.
"Melalui amar putusan tersebut, hakim juga mampu menunjukkan bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mereka telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tutur Henry.
Selain itu, putusan tersebut menurutnya telah memperlihatkan keadilan benar-benar ditegakkan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebab sebagaimana kita ketahui, sejak awal Bharada E kooperatif serta turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai Justice Collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Bharada Richard Eliezer sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan di antara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Henry.