Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pemeriksaan Terpisah dari Ferdy Sambo

Martin Ronaldo
Bharada E diperiksa terpisah dengan . (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Hal ini dilakukan semenjak, Bharada E menjadi saksi kunci atau mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Iya terpisah (pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat (26/8/2022).

Adapun menurutnya, pemeriksaan Bharada E sebagai saksi dimulai sejak Juli 2022. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut, disebutkan Brigadir J meninggal dunia akibat tembak-tembakan dengan Bharada E.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menegaskan Bharada E dipisahkan dengan Sambo. Menurutnya hal ini bertalian dengan status Bharada E yang dalam perlindungan LPSK dan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
3 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
7 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
13 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal