JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dari Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) malam. Alasannya faktor keamanan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E statusnya sebagai justice collaborator mempunyai hak untuk dipisah dari tahanan lain.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa tahanan 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya penempatan di Rutan Bareskrim juga disepakati Bharada E.
"Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim," kata Susi.