"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI turut mengimbau masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang rupiah dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut. BI memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan rupiah, termasuk pencetakan, pengeluaran, pengedaran, hingga pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Untuk produksi uang rupiah berikutnya, BI menjelaskan tanda tangan akan menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang dilakukan.
"Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," ucapnya.
Adapun, Purbaya Yudhi Sadewa kini tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan dan posisinya diganti Suahasil Nazara. Pada saat yang sama, Perry Warjiyo juga telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur BI.
Meski terjadi pergantian pejabat, perubahan tersebut tidak membuat uang rupiah yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. Masyarakat tetap dapat menggunakan rupiah tahun cetak 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.