"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," ucapnya.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di tingkat kasasi pada 2023 lalu.
Meski sudah dijebloskan ke penjara, Surya Darmadi masih dihadirkan sebagai saksi di sidang lain kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.