Billy Sindoro, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Neneng Segera Disidang

Ilma De Sabrini
Billy Sindoro, tersangka penyuap Bupati Bekasi Neneng segera menjadi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta ke tahap dua atau penuntutan.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Perijinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen P. Sitohang, dan seorang dari swsta Taryudi.

"Hari ini (13/12/2018) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, kata Febri, proses penyidikan untuk ketiganya telah selesai. "Penyidikan untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai," imbuh Febri.

Rencanaya persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri (PN) Bandung. Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, seperti CEO Lippo Group, James Riyadi, sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar juga turut diperiksa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
7 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
8 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal