JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta ke tahap dua atau penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Perijinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen P. Sitohang, dan seorang dari swsta Taryudi.
"Hari ini (13/12/2018) penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka itu, kata Febri, proses penyidikan untuk ketiganya telah selesai. "Penyidikan untuk tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai," imbuh Febri.
Rencanaya persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri (PN) Bandung. Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, seperti CEO Lippo Group, James Riyadi, sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar juga turut diperiksa.