Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu 2024, Ini Pesan Ketua MK ke Partai Perindo

Putra Ramadhani Astyawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Partai Perindo, Senin (31/7/2023). (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Partai Perindo. Anwar berharap Partai Perindo bisa memanfaatkan Bimtek ini untuk beracara di MK jika terjadi perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Tentu saja diharapkan salah satu partai peserta pemilu yaitu Partai Perindo bisa memanfaatkan bimtek ini. Sehingga nanti pada pelaksanaan hari H Pemilu 2024 ketika ada sengketa bisa beracara dengan konstitusi apabila ada sengketa," kata Anwar usai membuka  acara di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Senin (31/7/2023).

Materi Bimtek untuk Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu terkait hak dan kewajiban partai politik dalam sengketa atau perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Terkait hak dan kewajiban bagi partai politik ketika nanti digugat atau menggugat ke MK," tutur Anwar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Nasional
6 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal