Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

iNews.id
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)

b. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang;

c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:
1) Wasiat dari pewaris, atau
2) Putusan pengadilan, atau
3) Penetapan hakim/ketua pengadilan, atau
4) - Bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- Bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari notaris.
- Bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

d. Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;

e. Bukti identitas ahli waris;

(sebagai catatan dari kami, untuk lampiran sebagaimana huruf c. angka 4 dengan adanya Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, maka WNI penduduk asli dan WNI keturunan Tionghoa bisa juga mengurus SKHW melalui BHP)

Setelah Saudara melengkapi lampiran sebagaimana dimaksud di atas, ahli waris dapat melakukan peralihan hak karena pewarisan melalui BPN setempat, mengenai teknis pengurusannya dan biaya yang timbul, Saudara dapat bertanya dengan mendatangi Kantor BPN setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR

Nasional
10 hari lalu

Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus

Nasional
5 bulan lalu

SHGB Bisa Diubah Jadi SHM, Simak Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal