Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, ada lima BHP di seluruh Indonesia, antara lain BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makasar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam lampiran II Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Dalam kronologi yang Saudara sampaikan, disinggung mengenai SK camat dan SK notaris. Dalam hal ini kami asumsikan SK dimaksud adalah Akta Pembagian Harta Bersama (APHB). Kami tidak mengetahui secara pasti isi APHB dimaksud khususnya mengenai tanah warisan yang sedianya hendak Saudara jadikan jaminan pinjaman di bank/Pengadaian, apakah merupakan warisan yang menjadi bagian/porsi dari Saudara penanya atau merupakan kepemilikan bersama. Mengenai hal ini, Saudara penanya yang lebih mengetahui dan memahaminya.

Selanjutnya jika Saudara penanya sudah memperoleh SKHW dan APHB sebagaimana diuraikan di atas, maka selanjutnya dapat diurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan: 

(1) Permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan:

a. Sertifikat hak atas tanah atau sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau, apabila mengenai tanah yang belum terdaftar, bukti pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut