Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

iNews.id
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)

Website:
1. https://www.inews.id/news/nasional/eksekusi-pengosongan-objek-hak-tanggungan-yang-telah-dilelang-kewenangan-siapa;
2. https://sikapiuangmu.ojk.go.id.


Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR

Nasional
11 hari lalu

Menteri UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Agunan, Aturannya Final

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus

Nasional
5 bulan lalu

SHGB Bisa Diubah Jadi SHM, Simak Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal