Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Saudara penanya bisa menggunakan fasilitas kredit tanpa agunan/jaminan dengan persyaratan secara umum sebagaimana diuraikan di atas. Untuk menghindari nama Saudara masuk dalam daftar kredit bermasalah, maka sebelum meminjam, ada baiknya dipertimbangkan terkait dengan kemampuan bayar.

Jika Saudara memiliki pertimbangan adanya kekhawatiran keterlambatan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran atas kredit dengan jaminan atau kredit tanpa jaminan, ada baiknya Saudara menggunakan cara lain, yaitu menjual aset dari tanah warisan yang merupakan bagian Saudara. Hal ini untuk meminimalisasi timbulnya permasalahan di kemudian hari terkait dengan objek jaminan atau menghindari nama Saudara masuk dalam daftar hitam (black list) SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya, serta masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 24 Juli 2024

Hormat kami, 


Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan
emai: [email protected]

Dasar Hukum: 
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
2. Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP;
3. Lampiran II Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut