JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mengupayakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar TMC dilakukan hingga 2 September 2023 mendatang.
Deputi Bidang Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Guswanto, mengatakan ada dua syarat agar pelaksanaan modifikasi cuaca bisa berhasil. Pertama, dibutuhkan potensi pertumbuhan awan di atas 70 persen.
“Jadi untuk (menurunkan hujan) syarat itu dibutuhkan dua hal paling tidak yang pertama adalah adanya potensi pertumbuhan awan yang di atas 70 persen,” kata Guswanto, Kamis (24/8/2023).
Guswanto pun memberikan ilustrasi terkait kondisi awan-awan hujan di wilayah barat Jawa, khususnya sekitar Jakarta. Terpantau, kondisi awan-awan hujan di sekitar Jakarta pada 24 Agustus 2023 berada di kategori sedang yakni hanya 50 sampai 70 persen.
“Pertumbuhan kalau kita lihat gambar itu ada tiga kategori, satu adalah tidak ada pertumbuhan awan sama sekali, yang tidak ada titik-titiknya, terus ada titik-titik coklat, titik-titik coklat itu adalah potensi yang 50 sampai 70 persen ya, itu sangat kecil potensinya kalau jadi hujan. Sedangkan yang banyak (pertumbuhan hujan) yang warna hitam, yang warna hitam itulah yang memiliki potensi lebih besar menjadi hujan,” kata Guswanto.
Kedua, kata Guswanto, dibutuhkan juga kelembaban udara lebih dari 80 persen di atas lapisan 700 atau 850 milibar. “Nah kalau sudah kondisi itu tercipta di udara, di atas, baru kita berikan inti kondensasi, kita percepat hujan itu,” ujarnya.