BNN: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Tak Perlu Penjara, Hukum Mati Saja

Okto Rizki Alpino
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari (Foto: Okezone)

Lebih lanjut, Arman menilai, tindakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau yang menembak IZ karena berperan mengawal pengiriman narkoba pada Jumat 23 Oktober 2020 sudah tepat. Pasalnya, yang dihadapi adalah oknum aparat penegak hukum yang memiliki kelihaian untuk melarikan diri bahkan dapat melukai petugas di lapangan.

"Jangan sampai kerja keras anggota Polri yang bertaruh nyawa dalam setiap melakukan penangkapan rusak hanya karena ulah segelintir orang. Petugas yang jadi kacung gembong narkoba," katanya.

Selain hukuman mati bagi anggota Polri yang terlibat, Arman mendesak Kejaksaan Agung lekas mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati. Menurut dia, selama ini Kejaksaan Agung sudah terlalu banyak memberi kelonggaran bagi bandar yang divonis mati Pengadilan tapi tak kunjung dieksekusi.

"Ada puluhan bandar yang divonis mati tapi sampai sekarang belum dieksekusi. Dampaknya para gembong narkoba ini bisa berbisnis kembali dari penjara. Karena mereka punya duit banyak jadi seakan-akan hukum bisa dibeli," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal