BNN: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Tak Perlu Penjara, Hukum Mati Saja

Okto Rizki Alpino
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak oknum Polri yang teelibat dalam peredaran narkoba mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, apa yang dilalukan Kompol IZ sama halnya dengan mengkhianati negara yang tengah berjuang memberantas narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari meminta agar IZ dapat mendapatkan hukuman berat karena sudah mencederai profesi dan berkhianat kepada tanah air. Menurut dia, hukuman berat pantas diterima oleh semua orang yang terlibat di dalam mengedarkan narkoba tak terkecuali oknum aparat pegak hukum.

"Tidak perlu hukuman penjara, tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," kata Arman saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/10/2020).

Arman menuturkan, IZ terbukti memiliki 16 kilogram sabu. Oleh karena itu sudah sepatitnya IZ dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan vonis mati. Tak hanya itu, hukuman mati ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum lantaran sering ditemukan kasus serupa.

"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Sesuai arahan pimpinan negara, butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Nasional
7 hari lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Megapolitan
7 hari lalu

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Tangkap 25 Orang

Megapolitan
7 hari lalu

Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal