Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung terkait Sengketa Tanah, Ayah Telah Meninggal

Toiskandar
Seorang bocah kelas 5 SD berusia 12 tahun asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat digugat oleh kakek kandungnya. (Foto: Toiskandar).

"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025). 

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba menyampaikan, dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.

"Inti persoalannya terkait objek tanah yang disengketakan oleh penggugat maupun tergugat," kata Andrian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Temui 1.000 Petani Indramayu, Mentan Amran Bentuk Kelompok Maju Berani Berjuang

12 hari lalu

11 Tahun Sengketa Tanah, Atalarik Syah Akui Sempat Stres dan Depresi

14 hari lalu

RUU Reforma Agraria, Nama BRAN Diganti Jadi LPRA

3 bulan lalu

Didampingi GRIB Jaya, Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal