"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025).
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba menyampaikan, dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.
"Inti persoalannya terkait objek tanah yang disengketakan oleh penggugat maupun tergugat," kata Andrian.