Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi tersangka korupsi (dok. ilustrasi)

Aturan ini merupakan hasil dari uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 lalu. MK mempertegas aturan larangan napi atau mantan napi termasuk koruptor maju pilkada.

Dalam regulasi sebelum uji materi tersebut, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah. Peraturan sebelumnya hanya mengimbau partai politik untuk memprioritaskan calon selain mantan narapidana korupsi.

Putusan MK ketika itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada.

“Ini adalah keputusan penting dan progresif,” ujar Donal Fariz, Koordinator Divisi Advokasi Korupsi Politik ICW, dikutip dari laman resmi ICW.

Dapat disimpulkan, UU Pilkada melarang tegas napi atau mantan napi koruptor maju pilkada. Mantan napi hanya bisa maju sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lalu bagaimana jika status calon kepala daerah itu adalah tersangka? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tersangka adalah orang yang diduga atau dicurigai atau telah disangka melakukan tindak pidana. Definisi tersangka berbeda dengan terpidana yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, tidak ada aturan eksplisit yang menggugurkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Tersangka masih bisa mengikuti pemilihan umum sepanjang belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Bak Film Hollywood, Napi Kabur dari Lapas Nusakambangan hingga Bajak Perahu Warga

Nasional
16 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
28 hari lalu

Kasi Intel Bea Cukai Ditetapkan Tersangka meski Sempat Dilepas KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal