Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi tersangka korupsi (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah tersangka korupsi maju pilkada? Untuk menjawab pertanyaan ini, undang-undang harus menjadi rujukan utama karena Indonesia adalah negara hukum.

UU yang penting untuk dilihat adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU atau dikenal dengan UU Pilkada.

Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

Berdasarkan Pasal 7 UU, orang berstatus terpidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, mantan terpidana termasuk napi korupsi masih boleh maju selama tidak dicabut hak politiknya dan juga harus mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis Pasal 7 huruf g.

"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 7 huruf h.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi

Nasional
19 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Nasional
1 bulan lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal