JAKARTA, iNews.id - Bolehkah tersangka korupsi maju pilkada? Untuk menjawab pertanyaan ini, undang-undang harus menjadi rujukan utama karena Indonesia adalah negara hukum.
UU yang penting untuk dilihat adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU atau dikenal dengan UU Pilkada.
Berdasarkan Pasal 7 UU, orang berstatus terpidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, mantan terpidana termasuk napi korupsi masih boleh maju selama tidak dicabut hak politiknya dan juga harus mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana.
"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis Pasal 7 huruf g.
"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 7 huruf h.