JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik atas gugatan yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi pada Senin (13/10/2025). Gugatan tersebut dilayangkan, karena pemohon tak diberikan salinan data primer ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sidang perdana, Ketua majelis KIP, Syawaludin menanyakan kepada pemohon terkait alasan membutuhkan data ijazah ini melalui ANRI. Adapun, terdapat tiga poin yang diajukan Bonatua kepada ANRI.
"Saudara meminta informasi ada pada tiga permintaan ini tujuannya buat apa," ucap Syawaludin di ruang sidang, kantor KIP Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menjawab pertanyaan tersebut, Bonatua menyebut jika sebagai seorang peneliti, dirinya memerlukan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga kredibilitas dalam hal ini ANRI. Dengan begitu, hasil penelitiannya bisa berkualitas.
"Izin, saya penelitian scopus. Jadi, kelebihan peneliti Scopus ini adalah dalam hal uji data, bahwa uji data saya itu harus terverifikasi dan tervalidasi," kata Bonatua.
"Di mana lembaga-lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI, setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI sudah statis maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI," tuturnya.
Karena ANRI tidak bisa memberikan dokumen ijazah Jokowi yang diminta, maka penelitiannya kini belum sempurna. Sebab, dokumen ijazah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja tidak cukup mendukung penelitiannya.
"Akibatnya adalah data saya sekarang menjadi data hampa secara penelitian, karena apa, yang menyerahkan KPU. KPU itu menyerahkan copy dari copy dari copy, sementara saya butuh data primer dari ANRI," kata dia.