Bonatua membeberkan poin utama materi gugatannya yang menyasar KPU dan Gibran. Terhadap KPU, dia menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah alpa atau sengaja melangkahi prosedur verifikasi syarat calon.
Menurut dia, KPU seharusnya menganalisis pemenuhan syarat pada Pasal 169 huruf r terlebih dahulu sebelum melangkah ke persyaratan administratif berikutnya pada Pasal 227 melalui Peraturan KPU (PKPU).
Sementara untuk pihak Gibran, pelaporan berfokus pada keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran. Bonatua mempertanyakan klaim penyetaraan pendidikan UTS Insearch yang diajukan oleh Gibran.
"Gibran juga kita laporkan. Kenapa mengajukan UTS Insearch seakan-akan itu sederajat dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," katanya.