Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyelidikan perkara penjualan blanko kosong ini sejak ramai di media sosial Senin (3/12/2018). Menurut dia, setiap blanko e-KTP memiliki chip nomor id yang mudah ditelusuri.
“Kami hanya butuh waktu tiga hari sampai dengan hari ini. Pelakunya sudah mengaku dan sekarang Kepala Dinas Dukcapil Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa,” ujar Zudan Arif.
Dia mengimbau penjualan blanko e-KTP merupakan bagian dari tindak kejahatan. Ancamam terhadap pelaku pelanggaran ini sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.