Bukan hanya itu, kecurangan lainnya yakni ada pada aplikasi Sirekap. Padahal menurutnya, teknologi yang digunakan Sirekap tersebut bukanlah teknologi terkini, namun sudah digunakan sejak 110 tahun yang lalu.
"Tapi kenapa sangat konyol ketika dipakai sekarang? Kalau tidak ada unsur tertentu di dalamnya. Artinya, teknologi yang dipakai OMR atau OCR itu biasa, itu dipakai untuk memindai dan ini sebenarnya simple kalau ada kesalahan. Kalau ada 1 dibaca 4 dibaca 7 itu normal, tapi disini terjadi sebuah algoritma otomatis yang bisa membuat atau menambah, 48 menjadi 748," katanya.
Di sisi lain, Roy juga menolak keras pernyataan salah satu komisioner KPU yang menyebutkan jika semua data yang ada di KPU berada di dalam negeri.
"Saya menolak keras itu. Sistem IP KPU sekarang didaftarkan terletak di Singapura, datanya itu ada cloud. Data cloud itu tidak di Indonesia dan itu melanggar UU PDP nomor 27 tahun 2022," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor ITB Gusti Ayu Putri juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sirekap. Laporan tersebut dibuat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan wakil rektor ITB, namun juga Ketua dan Komisioner KPU.
"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Petrus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).