“Kalau UGM yang penting-penting, jadi kita meminta ditunjukkan ijazah asli, trus kami juga minta salinan dari ijazah itu, kemudian transkrip nilai, ada KRS tiap semester, kemudian skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang tugas akhir, SK Yudisium, bukti pendaftaran, buku wisuda,” ucapnya.
Lukas menambahkan, saat itu UGM tidak memberikan satu pun dokumen yang diminta Bonjowi.
“Nah yang menarik dari UGM waktu itu tidak memberikan satupun satu lembarpun ijazah, tapi memberikan surat yang menjawab permintaan kami dengan 3 hal. Satu, dokumen tidak ada dalam kekuasaan UGM, itu maksudnya ijazah misalnya. Yang kedua, dokumen tidak ada dalam penguasaan kami, karena diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum,” ujarnya.