JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah berstatus sebagai pegawai BUMN. Namun, status tersebut diberikan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Joao mengatakan, status para manajer setelah masa kontrak dua tahun berakhir masih akan dievaluasi. Jika masih dibutuhkan, masa kerja mereka dapat dilanjutkan, termasuk untuk menjalankan tugas lain di luar Kopdes Merah Putih.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.
Pernyataan Joao tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya. Dony menyebut para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.