JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena tagihan dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) belum diterima.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pembayaran talangan akan diproses setelah Kemenkeu menerima tagihan resmi dari Himbara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (18/9/2026).
Kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan dengan plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 dan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara.
Nufransa menegaskan belum adanya pembayaran bukan disebabkan anggaran yang belum tersedia. Menurut dia, Kemenkeu masih menunggu dokumen tagihan dari Himbara sebagai dasar pencairan.