Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Foto: Rohman Wibowo)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah berstatus sebagai pegawai BUMN. Namun, status tersebut diberikan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Joao mengatakan, status para manajer setelah masa kontrak dua tahun berakhir masih akan dievaluasi. Jika masih dibutuhkan, masa kerja mereka dapat dilanjutkan, termasuk untuk menjalankan tugas lain di luar Kopdes Merah Putih.

“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” ujarnya.

Pernyataan Joao tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria sebelumnya. Dony menyebut para manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan dan pembinaan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Breaking News: Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih

5 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

7 hari lalu

Prabowo Sebut Efek Kopdes Merah Putih Baru Terasa di 2027, Ini Alasannya

14 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Awasi Kopdes Merah Putih, MBG hingga Sekolah Rakyat Cegah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal