Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Satu terdakwa lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara. Reza juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.
Atas vonis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.