Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi timah (foto: MPI)

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Satu terdakwa lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara. Reza juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.

Atas vonis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
1 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
1 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal