JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ratusan calon jemaah umrah dari Travel Hanania Grup. Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap ASF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,14 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).
Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal.