JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap 163.733 dolar Amerika dan Rp311.022.932,00 dari General Manager Komersial PT Humpus Transportasi Kimia (PT. HTK), Asty Winasty dan Taufik Agustono. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/8/2019).
Jaksa juga meyakini bahwa politikus Partai Golkar itu menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat. Bowo telah membantu Lamidi menagih utang dan membantu perusahaan itu mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa mengungkapkan, uang haram itu diterima Bowo Sidik melalui Direktur PT IAE Indung Andriani. Korporasi itu merupakan akal-akalan Bowo agar transaksinya dengan Asty tidak diketahui. Jadi seolah-olah ada kerja sama antara PT HTK dengan PT IAE.
"Nama perusahan yang bisa digunakan seolah-olah telah terjadi kerja sama dengan PT HTK sebagai dasar pengeluaran uang commitment fee dari PT HTK kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan nama perusahaan miliknya yakni PT IAE," ujar jaksa.