BPJPH: Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Daftar Halal, Memang Mengandung Babi

Puti Aini Yasmin
Restoran Ayam Goreng Widuran (foto: Ary Wahyu Wibowo)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengungkapkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo belum pernah mendaftar di badan sertifikat halal. Oleh karena itu, produk makanan restoran itu tidak tercatat di sistem sertifikasi halal nasional.

"Belum pernah mendaftar, sehingga memang memposisikan dirinya non-halal," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).

BPJPH telah mengambil sampel makanan restoran tersebut. Hasilnya, produk makanan tersebut memang mengandung babi seperti yang pernah diakui oleh pihak Ayam Goreng Widuran.

"BPJPH sudah menguji, dan BPJPH sudah mengumumkan. Memang mengandung babi," ujar Haikal.

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan publik. Polresta Solo memastikan akan meneliti aduan dugaan penipuan yang dilayangkan anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap rumah makan legendaris tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kasus Ayam Goreng Widuran Diselidiki Polresta Solo, Unsur Pidana Masih Diteliti!

Nasional
6 bulan lalu

MUI Kawal Laporan Anggota DPRD Solo soal Ayam Goreng Widuran: Banyak Muslim Jadi Korban!

Nasional
6 bulan lalu

Sugeng Anggota DPRD Solo Geram Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi: Saya Merasa Ditipu

Nasional
10 jam lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal