BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
ilustrasi tambang timah (freepik)

Dia juga mengatakan alasan kerugian perekonomian atau ekologis negara itu dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara. Sebab berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan. 

"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara, karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal