BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Irfan Ma'ruf
ilustrasi tambang timah (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan rincian kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah. Total kerugian negara sebesar Rp300 triliun. 

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dan evaluasi dari alat bukti. Kerugian tersebut dihitung oleh enam ahli termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Heru.

"Berdiskusi dengan para ahli, ada enam ahli salah satunya Prof Bambang Heru. Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun," ujar Agustina di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Agustina mengatakan kerugian itu dari tiga faktor. Pertama harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Kedua faktor pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.  

"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
6 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
10 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

Nasional
11 hari lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal