Dia meminta Bawaslu menyelidiki dengan seksama guna mengetahui apakah benar terjadi kesalahan manusia atau modus kecurangan. "Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul-betul human error, jadi tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU tapi harus dari Bawaslu," ujarnya.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima Setra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019. Dia juga meminta relawan Prabowo-Sandi di empat daerah yang juga terjadi kesalahan entri data ikut melaporkan. Empat daerah itu, Maluku, NTB, Jawa Tengah dan Riau.
"Berdasarkan pasal yang kami laporkan Pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," kata Yupen.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan data yang sempat dipertanyakan masyarakat di media sosial. Kesalahan disebabkan karena petugas salah dalam memasukkan data.
"Kami pastikan itu sama sekali bukan karena serangan hack atau serangan siber. Itu betul-betul kesalahan entri yang kami sangat terbuka untuk melakukan koreksi,” kata Komisioner (KPU) Pramono Ubaid di Kantor KPU Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).