Pembaruan klasifikasi jabatan nasional ini disusun agar dapat dibandingkan dengan statistik pasar tenaga kerja global. Sistem tersebut menggunakan hierarki kompetensi yang menjadi acuan dalam pengelompokan pekerjaan.
“KBJI 2026 kami susun dengan mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang dikembangkan oleh ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan. Standar ini membuat data ketenagakerjaan lebih seragam dan mudah dibandingkan tidak hanya antarwilayah di Indonesia, tetapi juga antarnegara dan dengan data-data internasional,” kata Amalia.
Sebagai gambaran, kode empat digit 2642 dalam ISCO maupun KBJI sama-sama digunakan untuk kelompok pekerjaan wartawan.
Pada sektor pariwisata, KBJI 2026 mencakup sejumlah jabatan seperti Terapis Spa, Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Edukator Museum, hingga Register Museum.
Di sektor kesehatan, klasifikasi terbaru memerinci sejumlah jabatan, antara lain Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, serta Ahli Kapasitas Fisik.