Breaking News: 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Sumatra hingga Kalimantan

Ari Sandita Murti
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni melaporkan ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatra hingga Kalimantan. (Foto: iNews.id/Ari)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan sembilan Polda berdasarkan 89 laporan polisi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi pembakaran sengaja setelah titik panas atau hotspot diperiksa langsung di lapangan.

“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

“Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Kemenhut Pastikan Gajah Sumatra Selamat

2 jam lalu

Menlu Sugiono Hubungi Negara Tetangga yang Terdampak Asap Karhutla

2 jam lalu

Istana Buka Suara soal Haji Isam jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan

2 jam lalu

Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal