Barang bukti itu terdiri atas 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.
Polisi juga menyita 39 batang kayu bekas terbakar, 5 plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelasnya.
Irhamni mengatakan modus yang ditemukan dalam penyidikan sembilan Polda mengarah pada dugaan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun agar lebih murah atau ekonomis.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah Karhutla. Polisi memastikan penanganan setiap kasus dilakukan secara profesional sesuai SOP yang berlaku.