JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Mirwan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan," kata Tito, Selasa (9/12/2025).
Tito mengungkapkan, Mirwan telah diperiksa oleh Kemendagri buntut pergi umrah di tengah bencana.
Mendagri menegaskan, Mirwan melakukan pelanggaran karena pergi keluar negeri tanpa izin.