Sementara itu, Dasco juga menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).