Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Nur Khabibi
DPR RI memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025). 

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco. 

Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.

"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

DPR: Anggota Nonaktif Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan!

Nasional
3 bulan lalu

Massa Kembali Datangi Gedung DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat

Nasional
3 bulan lalu

Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Buletin
1 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal