Breaking News! DPR Setuju Berikan Abolisi kepada Tom Lembong

Felldy Aslya Utama
DPR menyetujui usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Jokowi Respons Tom Lembong soal Impor Gula atas Perintah Presiden, Begini Katanya

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Tak Mau Tercatat sebagai Koruptor

Nasional
4 bulan lalu

Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan

Nasional
11 jam lalu

Ada Peringatan BMKG, Atalia Praratya Desak Pemerintah Siaga Bencana Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal