JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2025). Dia bebas usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Ira Puspadewi bebas usai KPK menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat pagi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ira sempat divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).