Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Jonathan Simanjuntak
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pimpinan lembaga antirasuah itu memastikan Keppres tersebut akan langsung dieksekusi.

"Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada," ucap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Namun, Ibnu belum merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

Meski demikian, Ibnu memastikan KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Sebab, rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Kepala Negara.

"KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

2 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

3 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

3 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal