JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang memutar otak untuk mencari cara melakukan eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan tersangka korupsi lainnya. Hal itu dilakukan meski Ira dkk sudah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, eksekusi itu dilakukan karena Ira dkk telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi pada Ira.
"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi menjelaskan, pengkajian eksekusi terhadap Ira dkk akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara.