Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK mencari cara untuk mengeksekusi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang memutar otak untuk mencari cara melakukan eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan tersangka korupsi lainnya. Hal itu dilakukan meski Ira dkk sudah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, eksekusi itu dilakukan karena Ira dkk telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi pada Ira.

"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, pengkajian eksekusi terhadap Ira dkk akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
10 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
2 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal