Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK mencari cara untuk mengeksekusi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang memutar otak untuk mencari cara melakukan eksekusi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan tersangka korupsi lainnya. Hal itu dilakukan meski Ira dkk sudah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, eksekusi itu dilakukan karena Ira dkk telah mendapat vonis dari PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi pada Ira.

"Ya, termasuk itu (akan eksekusi Ira). Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, pengkajian eksekusi terhadap Ira dkk akan dilakukan setelah PN Tipikor Jakarta sudah memutuskan perkara. 

"Putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

4 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

7 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

9 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal