Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Nur Khabibi
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). (Foto: Nur Khabibi)

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini. 

"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ucapnya. 

Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

2 hari lalu

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal