Breaking News: Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Jonathan Simanjuntak
Sidang putusan sela Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah soal ijazah Jokowi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsiRoy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan, Senin (19/10/2026).

"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprodjo tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo.

Christina sebelumnya menyatakan putusan praperadilan yang didalilkan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Christina.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

14 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

14 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

14 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal